BATAVIA AIR
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
|
(1) Perjanjian pengangkutan ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan ordonansi pengangkutan
udara Indonesia (stbl. 1939/100), Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2009
tentang penerbangan, Keputusan Menteri perhubungan RI No.25 /2008, Peraturan Menteri
perhubungan RI No 77/2011, Juncto Peraturan Menteri perhubungan RI No 92/2011 tentang
tanggung jawab pengangkut. (2). Penumpang wajib menunjukkan print-out elektronik
tiket / e-tiket pengangkut dimana didalamnya terdapat kode booking, Nama serta rute perjalanan
penumpang dan wajib menunjukkan kartu identitas atau passport pada waktu melapor / check-in
di bandara. (3). Pengangkut berhak menolak penumpang untuk check-in dan membatalkan
pembukuannya apabila nama penumpang tidak sesuai dengan Kartu Identitas diri atau Passport.
(4). Ticket yang dibeli melalui B2C (Reservasi Online / Website) menggunakan kartu kredit, wajib
menunjukkan kartu kredit yang digunakan kepada petugas check-in. (5). Proses check-in dibuka
minimal 2 jam dan ditutup 45 menit sebelum jadwal keberangkatan. (6). Penumpang yang telah
check-in diwajibkan berada diruang tunggu keberangkatan paling lambat 30 (tiga puluh ) menit
sebelum jadwal keberangkatan. (7). Penumpang tertinggal pesawat karena tidak berada diruang
tunggu,pengangkut tidak bertanggung jawab atas kelalaian tersebut dan tiket penumpang akan
di kenakan biaya pembatalan sesuai peraturan yang ditetapkan pada pengangkut. (8). Pengangkut
tidak bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian penerbangan lanjutan penumpang apabila
menggunakan perusahaan penerbangan lain. (9). Penumpang diperbolehkan membawa maksimum
1 (satu) potong bagasi kabin atau tas tenteng dengan ukuran yang dipersyaratkan pengangkut
sebesar volume maksimum P 56cm x L 23cm x T 36cm, berat maksimum 7 kg dan keamanannya
menjadi tanggungjawab penumpang. (10). Bagasi cuma-cuma untuk penerbangan dalam dan luar
negeri Batavia Air diberikan sebesar 20 Kg per penumpang. (11). Pengangkut tidak bertanggung
jawab terhadap semua kehilangan barang berharga seperti uang, perhiasan, barang elektronik,
obat-obatan, dokumen serta surat berharga atau sejenisnya jika dimasukkan kedalam bagasi
tercatat, kecuali bisa dibuktikan adanya kesalahan penanganan oleh pengangkut.
|
ATURAN TIKET | |
PEMBATALAN / REFUND :
| |
1.
|
Semua tiket Batavia-air dapat diuangkan, re-booking atau up-grade selama tiket masih
berlaku sesuai aturan pembatalan yang telah ditetapkan dan hanya dapat dilakukan di kantor
perwakilanBatavia-air
|
2.
|
Wajib melampirkan tiket dan copy ID card yang masih berlaku dan proses refund tiket 14
hari sejak tanggal diproses.
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
*** Aturan dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
LION AIR
KETENTUAN CANCEL/RE-BOOK DAN REFUND
Berlaku Effektif Mulai Tanggal : 01 Juni 2011 – UFN
CANCEL / RE-BOOK
a. Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking) yang dilakukan di atas 48 jam, akan dikenakan biaya administrasi.
b. Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking) yang dilakukan di atas 24 jam tetapi di bawah 48 jam, akan dikenakan cancellation fee sebesar 50 % dari basic fare publish / pax.
c. Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking) yang dilakukan dalam 24 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan cancellation fee sebesar 80% dari basic fare publish / pax.
d. Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking) kurang dari 2 jam sebelum jam keberangkatan atau setelah proses chexk-in, dikenakan cancellation fee sebesar 90% dari basic fare publish / pax.
e. Untuk INFANT tidak dikenakan biaya administrasi maupun cancellation fee.
REFUND
Proses Refund akan dikenakan biaya refund berdasarkan waktu pembatalan dilakukan sbb:
a. Pembatalan untuk refund yang dilakukan di atas 48 jam akan dikenakan refund fee sebesar 50% dari basic fare publish / pax.
b. Pembatalan untuk refund yang dilakukan dalam 48 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan refund fee sebesar 80% dari basic fare publish / pax.
c. Pembatalan untuk refund yang dilakukan kurang dari 2 jam sebelum jam keberangkatan atau setelah proses check in (now show gate), dikenakan refund fee sebesar 90% dari basic fare publish / pax.
d. INFANT tidak dikenakan refund fee.
IKHTISAR PERTANGGUNGAN
Sriwijaya Travel Insurance
Kerja Sama PT Citra International Underwriters dan PT Sriwijaya Air
Pertanggungan :
1.Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang
2.Penghentian Perjalanan oleh Penumpang
3.Keterlambatan Penerbangan
4.Keterlambatan Bagasi
5.Kehilangan Bagasi
6.Kerusakan Bagasi
Kompensasi / Manfaat :
1.Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang,
memberikan
penggantian atas BIAYA PENERBANGAN yang tidak digunakan dan/atau bagian
yang tidak dapat dikembalikan dari biaya penerbangan yang telah
dibayarkan oleh Tertanggung karena Pembatalan Perjalanan atau
Penghentian Perjalanan karena harus mempersingkat perjalanannya oleh
Penumpang, dengan batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
2.Keterlambatan Penerbangan,
memberikan kompensasi untuk keterlambatan penerbangan pada saat :
i.Keberangkatan awal di Bandara Asal
ii.Keberangkatan di Bandara Transit
nilai
kompensasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk
keterlambatan melebihi 4 (empat) jam dari jadwal keberangkatan awal di
Bandara Asal yang tercantum dalam tiket dan atau dari jadwal
keberangkatan lanjutan di Bandara Transit yang dikeluarkan oleh Maskapai
Penerbangan dan diikuti dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
atas penambahan keterlambatan tiap 2 (dua) jam hingga batas maksimum Rp.
4.000.000,- (empat juta rupiah) per satu kali perjalanan untuk
keterlambatan yang terjadi di keberangkatan awal/pertama dan atau atas
pada saat transit.
3.Keterlambatan Bagasi,
memberikan
kompensasi atas Keterlambatan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan
penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan
ketentuan jika Bagasi telah diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan
kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor
lebih dari 6 (enam) jam namun kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dari
waktu kedatangan aktual pesawat, maka diberikan kompensasi sebesar Rp
700.000,- per penumpang (tanpa melihat jumlah bagasi yang terlambat)
4.Kehilangan Bagasi,
memberikan
kompensasi atas Kehilangan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan
penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan
ketentuan jika lebih dari 24 jam dari waktu kedatangan pesawat, Bagasi
belum diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di
Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor, maka Bagasi tersebut
dinyatakan hilang oleh Penanggung dan diberikan kompensasi sebesar Rp
700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bagasi dengan maksimum
penggantian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per Tertanggung
tanpa resiko sendiri.
5.Kerusakan bagasi,
memberikan
kompensasi atas Kerusakan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan
penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan
Jaminan
atas pertanggungan Kerusakan Bagasi ini tidak berlaku apabila Kompensasi
atas terjadinya Klaim Kehilangan Bagasi telah diberikan kepada
Tertanggung
Besarnya kompensasi:
i.Bahan Bagasi terbuat dari Kertas, Plastik dan sejenisnya, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bagasi
ii.Bahan Bagasi terbuat dari Kain, Kulit Sintetis dan sejenisnya, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bagasi
iii.Bahan Bagasi terbuat dari Kayu dan sejenisnya, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bagasi
iv.Bahan Bagasi terbuat dari Kulit dan sejenisnya, Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bagasi
v.Bahan Bagasi terbuat dari Logam dan sejenisnya, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bagasi
Penyebab Resiko yang Ditanggung oleh Polis :
1.Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang,
a.Kematian Tertanggung,
b.Tertanggung
dirawat inap di rumah sakit pada tanggal keberangkatan, hal mana secara
medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,
c.Penyakit
atau cedera badan akibat kecelakaan yang diderita oleh Tertanggung, hal
mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,
d.Kerusakan
berat terhadap rumah tinggal Tertanggung, disebabkan kebakaran, banjir
atau bencana alam seperti topan, gempa bumi, angin ribut dan lain-lain,
yang mengakibatkan rumah tinggal tidak layak untuk di huni
e.Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
f.Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
g.Kematian
atau Cedera atau Sakit Keras atau atau masuk rumah sakit atau wajib
masuk karantina yang dialami oleh Suami/istri, Orang tua, Mertua,
Kakek/Nenek, Anak atau Saudara Kandung Tertanggung
h.Pemogokan
yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil, yang timbul dan berada
diluar dugaan dan kekuasaan Tertanggung yang dilakukan oleh orang lain
2.Keterlambatan Pesawat:
a.Cuaca buruk, kabut asap yang mengganggu penerbangan,
b.Kerusakan pada pesawat Maskapai Penerbangan,
c.Pemogokan atau aksi kerja lainnya yang dilakukan para karyawan dari Maskapai Penerbangan,
d.Penutupan
oleh Bandara karena perintah ATC (Air Traffic Control), alasan VIP,
latihan Militer, Kemacetan di Landasan Pacu atau karena alasan safety,
Kerusakan system computer dan listrik, Force Majeur di Bandara
3.Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat:
a.Mishandling Baggage oleh Operator
Syarat dan Ketentuan:
1. Periode Polis berlaku :
2.Harga Premi Rp. 12.000,- per pax per tiket sekali jalan
3.Kondisi penjualan Suka Rela atau Optional, berlaku untuk penjualan individu, group maupun block seat
4.Berlaku untuk seluruh rute penerbangan Maskapai, baik domestik maupun international
5.Penjualan
Sriwijaya Travel Insurance bersamaan atau menjadi satu dengan tiket yang
dijual dan diisued dalam Sriwijaya Online Ticketing System, tidak dapat
dijual secara terpisah / retail
6.Tidak ada batasan umur, berlaku untuk penumpang infant sepanjang membeli dan membayar premi asuransi
7.Premi bersifat non refundable
8.Berlaku untuk tiket open maksimal 12 bulan sejak tanggal issued ticket
9.Peserta
asuransi wajib mencantumkan nama pax sesuai ID, kode penerbangan, kode
booking, tanggal dan jam keberangkatan, sekali jalan atau pulang-pergi,
dengan kondisi yang sama dengan ticket issued
10.Bukti pembelian asuransi tercantum pada kode / inisial dalam ticket yang diisued atau invoice penjualan ticket
Seluruh
kondisi yang terkait dengan pertanggungan dan manfaat yang ditawarkan
oleh Sriwijaya Travel Insurance selalu merujuk dan tunduk kepada Polis
Asuransi yang berlaku dan diterbitkan oleh PT Citra International
Underwriters selaku Penanggung
Prosedur Klaim
1.Tenggat waktu pelaporan adalah 30 hari sejak terjadinya kejadian klaim
2.Segera melaporkan Klaim kepada Call Center PT CIU Insurance di no. 0 800 1000 248 (CIU)
3.Tertanggung
atau Kuasa Tertanggung atau Ahli Waris wajib mengisi, menandatangani dan
menyampaikan Formulir Klaim kepada Bagian Klaim PT CIU Insurance
4.Dokumen wajib yang harus dilampirkan :
a.E-Tiket dan Boarding Pass
b.ID dalam bentuk KTP/SIM/Passport
c.Copy Cover Rek. Buku Tabungan
d.PIR
(Property Irregularity Report), khusus untuk Klaim Bagasi yang berasal
dari Bagian Lost and Found di Bandara Tujuan dari Airlines yang
bersangkutan
5.Klaim yang berasal dari Group dapat dikuasakan kepada 1 orang, berdasarkan surat kuasa
|