Free Air Plane Cursors at www.totallyfreecursors.com
Dezwan Tour & Travel: INFO AGEN

INFO AGEN

BATAVIA AIR


SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
(1) Perjanjian pengangkutan ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan ordonansi pengangkutan
udara Indonesia (stbl. 1939/100), Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2009
tentang penerbangan, Keputusan Menteri perhubungan RI No.25 /2008, Peraturan Menteri
perhubungan RI No 77/2011, Juncto Peraturan Menteri perhubungan RI No 92/2011 tentang
tanggung jawab pengangkut. (2). Penumpang wajib menunjukkan print-out elektronik
tiket / e-tiket pengangkut dimana didalamnya terdapat kode booking, Nama serta rute perjalanan
penumpang dan wajib menunjukkan kartu identitas atau passport pada waktu melapor / check-in
di bandara. (3). Pengangkut berhak menolak penumpang untuk check-in dan membatalkan
pembukuannya apabila nama penumpang tidak sesuai dengan Kartu Identitas diri atau Passport. 
(4). Ticket yang dibeli melalui B2C (Reservasi Online / Website) menggunakan kartu kredit, wajib
menunjukkan kartu kredit yang digunakan kepada petugas check-in. (5). Proses check-in dibuka
minimal 2 jam dan ditutup 45 menit sebelum jadwal keberangkatan. (6). Penumpang yang telah
check-in diwajibkan berada diruang tunggu keberangkatan paling lambat 30 (tiga puluh ) menit 
sebelum jadwal keberangkatan. (7). Penumpang tertinggal pesawat karena tidak berada diruang
tunggu,pengangkut tidak bertanggung jawab atas kelalaian tersebut dan tiket penumpang akan 
di kenakan biaya pembatalan sesuai peraturan yang ditetapkan pada pengangkut. (8). Pengangkut 
tidak bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian penerbangan lanjutan penumpang apabila 
menggunakan perusahaan penerbangan lain. (9). Penumpang diperbolehkan membawa maksimum
1 (satu) potong bagasi kabin atau tas tenteng dengan ukuran yang dipersyaratkan pengangkut
sebesar volume maksimum P 56cm x L 23cm x T 36cm, berat maksimum 7 kg dan keamanannya
menjadi tanggungjawab penumpang. (10). Bagasi cuma-cuma untuk penerbangan dalam dan luar
negeri Batavia Air diberikan sebesar 20 Kg per penumpang. (11). Pengangkut tidak bertanggung 
jawab terhadap semua kehilangan barang berharga seperti uang, perhiasan, barang elektronik, 
obat-obatan, dokumen serta surat berharga atau sejenisnya jika dimasukkan kedalam bagasi 
tercatat, kecuali bisa dibuktikan adanya kesalahan penanganan oleh pengangkut.


ATURAN TIKET
PEMBATALAN / REFUND :
1.
Semua tiket Batavia-air dapat diuangkan, re-booking atau up-grade selama tiket masih
berlaku sesuai aturan pembatalan yang telah ditetapkan dan hanya dapat dilakukan di kantor
perwakilanBatavia-air
2.
Wajib melampirkan tiket dan copy ID card yang masih berlaku dan proses refund tiket 14
hari sejak tanggal diproses.


KETENTUAN PEMBATALAN-REFUND :
1.
< (kurang dari) 2 jam sebelum keberangkatan, biaya pembatalan (CF) 95% dari tarif dasar.
2.
2 jam – < 24 jam sebelum keberangkatan, biaya pembatalan (CF) 85% dari tarif dasar.
3.
24 jam - < 48 jam sebelum keberangkatan, biaya pembatalan (CF) 75% dari tarif dasar.
4.
2 hari - < 7 hari sebelum keberangkatan, biaya pembatalan (CF) 50% dari tarif dasar.
5.
≥ (lebih dari) 7 hari sebelum keberangkatan, biaya pembatalan (CF) 25% dari tarif dasar.


KETENTUAN RE-BOOKING/UP-GRADE :
1.
< (kurang dari) 2 jam, (CF) 95% dari tarif dasar + selisih tarif tiket yang tersedia.
2.
2 jam – < 24 jam , (CF) 85% dari tarif dasar + selisih tarif tiket yang tersedia.
3.
24 jam - < 48 jam, (CF) 75% dari tarif dasar + selisih tarif tiket yang tersedia.
4.
> (lebih dari) 2 hari, (CF) 50.000.- IDR + selisih tarif tiket yang tersedia.

INFANT / BAYI :
1.
Masa berlaku tiket mengikuti aturan tiket dewasa / orang tua bayi, maksimal usia bayi ≤ (kecil atau sama dengan) 23 bulan
2.
Bayi usia ≤ (kurang dari) 3 bulan diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter.


*** Aturan dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 


LION AIR


KETENTUAN CANCEL/RE-BOOK DAN REFUND

Berlaku Effektif Mulai Tanggal : 01 Juni 2011 – UFN
CANCEL / RE-BOOK
  1. Berlaku untuk kelas Ekonomi maupun Bisnis.
  2. Re-booking minimal dikelas yang sama.
  3. Harus dilakukan di Kantor Lion Air.
  4. Pax harus membayar selisih harga antara Harga PAX dan Harga Agent.
  5. Pax harus membayar selisih kelas, jika kelas yang baru lebih tinggi.
  6. Selain biaya diatas (point 2 & 3), Pax harus membayar Biaya administrasi / CF sbb:
a.       Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking) yang dilakukan di atas 48 jam, akan dikenakan biaya administrasi.
b.      Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking) yang dilakukan di atas 24 jam tetapi di bawah 48 jam, akan dikenakan cancellation fee sebesar 50 %  dari basic fare publish / pax.
c.       Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking)  yang dilakukan dalam 24 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan cancellation fee sebesar 80% dari basic fare publish / pax.
d.      Pembatalan untuk pindah jadwal (re-booking)  kurang dari 2 jam sebelum jam keberangkatan atau setelah proses chexk-in, dikenakan cancellation fee sebesar 90%  dari basic fare publish / pax.
e.      Untuk INFANT tidak dikenakan biaya administrasi maupun cancellation fee.

REFUND
Proses Refund akan dikenakan biaya refund berdasarkan waktu pembatalan dilakukan sbb:
a.       Pembatalan untuk refund yang dilakukan di atas 48 jam akan dikenakan refund fee sebesar 50% dari basic fare publish / pax.
b.      Pembatalan untuk refund yang dilakukan dalam 48 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan refund fee sebesar 80%  dari basic fare publish / pax.
c.       Pembatalan untuk refund yang dilakukan kurang dari 2 jam sebelum jam keberangkatan atau  setelah proses check in (now show gate), dikenakan refund fee sebesar 90%  dari basic fare publish / pax.
d.      INFANT tidak dikenakan refund fee.


IKHTISAR PERTANGGUNGAN
Sriwijaya Travel Insurance
Kerja Sama PT Citra International Underwriters dan PT Sriwijaya Air
Pertanggungan :
1.Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang
2.Penghentian Perjalanan oleh Penumpang
3.Keterlambatan Penerbangan
4.Keterlambatan Bagasi
5.Kehilangan Bagasi
6.Kerusakan Bagasi
Kompensasi / Manfaat :
1.Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang,
memberikan penggantian atas BIAYA PENERBANGAN yang tidak digunakan dan/atau bagian yang tidak dapat dikembalikan dari biaya penerbangan yang telah dibayarkan oleh Tertanggung karena Pembatalan Perjalanan atau Penghentian Perjalanan karena harus mempersingkat perjalanannya oleh Penumpang, dengan batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
2.Keterlambatan Penerbangan,
memberikan kompensasi untuk keterlambatan penerbangan pada saat :
i.Keberangkatan awal di Bandara Asal
ii.Keberangkatan di Bandara Transit
nilai kompensasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk keterlambatan melebihi 4 (empat) jam dari jadwal keberangkatan awal di Bandara Asal yang tercantum dalam tiket dan atau dari jadwal keberangkatan lanjutan di Bandara Transit yang dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan dan diikuti dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas penambahan keterlambatan tiap 2 (dua) jam hingga batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per satu kali perjalanan untuk keterlambatan yang terjadi di keberangkatan awal/pertama dan atau atas pada saat transit.
3.Keterlambatan Bagasi,
memberikan kompensasi atas Keterlambatan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika Bagasi telah diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor lebih dari 6 (enam) jam namun kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dari waktu kedatangan aktual pesawat, maka diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- per penumpang (tanpa melihat jumlah bagasi yang terlambat)
4.Kehilangan Bagasi,
memberikan kompensasi atas Kehilangan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika lebih dari 24 jam dari waktu kedatangan pesawat, Bagasi belum diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor, maka Bagasi tersebut dinyatakan hilang oleh Penanggung dan diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bagasi dengan maksimum penggantian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per Tertanggung tanpa resiko sendiri.
5.Kerusakan bagasi,
memberikan kompensasi atas Kerusakan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan
Jaminan atas pertanggungan Kerusakan Bagasi ini tidak berlaku apabila Kompensasi atas terjadinya Klaim Kehilangan Bagasi telah diberikan kepada Tertanggung
Besarnya kompensasi:
i.Bahan Bagasi terbuat dari Kertas, Plastik dan sejenisnya, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bagasi
ii.Bahan Bagasi terbuat dari Kain, Kulit Sintetis dan sejenisnya, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bagasi
iii.Bahan Bagasi terbuat dari Kayu dan sejenisnya, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bagasi
iv.Bahan Bagasi terbuat dari Kulit dan sejenisnya, Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bagasi
v.Bahan Bagasi terbuat dari Logam dan sejenisnya, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bagasi
Penyebab Resiko yang Ditanggung oleh Polis :
1.Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang,
a.Kematian Tertanggung,
b.Tertanggung dirawat inap di rumah sakit pada tanggal keberangkatan, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,
c.Penyakit atau cedera badan akibat kecelakaan yang diderita oleh Tertanggung, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,
d.Kerusakan berat terhadap rumah tinggal Tertanggung, disebabkan kebakaran, banjir atau bencana alam seperti topan, gempa bumi, angin ribut dan lain-lain, yang mengakibatkan rumah tinggal tidak layak untuk di huni
e.Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
f.Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
g.Kematian atau Cedera atau Sakit Keras atau atau masuk rumah sakit atau wajib masuk karantina yang dialami oleh Suami/istri, Orang tua, Mertua, Kakek/Nenek, Anak atau Saudara Kandung Tertanggung
h.Pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil, yang timbul dan berada diluar dugaan dan kekuasaan Tertanggung yang dilakukan oleh orang lain
2.Keterlambatan Pesawat:
a.Cuaca buruk, kabut asap yang mengganggu penerbangan,
b.Kerusakan pada pesawat Maskapai Penerbangan,
c.Pemogokan atau aksi kerja lainnya yang dilakukan para karyawan dari Maskapai Penerbangan,
d.Penutupan oleh Bandara karena perintah ATC (Air Traffic Control), alasan VIP, latihan Militer, Kemacetan di Landasan Pacu atau karena alasan safety, Kerusakan system computer dan listrik, Force Majeur di Bandara
3.Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat:
a.Mishandling Baggage oleh Operator
Syarat dan Ketentuan:
1. Periode Polis berlaku :
Jenis Pertanggungan Cover Risk, Berlaku Cover Risk, Berakhir
Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang Sejak Tertanggung membayar lunas premi Asuransi Perjalanan Pada saat pesawat lepas landas pada tanggal keberangkatan
Penghentian Perjalanan oleh Penumpang Sejak pesawat lepas landas pada tanggal keberangkatan Untuk Tiket Pulang Pergi, Pada saat Tertanggung turun dari pesawat di Bandara Asal Keberangkatan pada tanggal kepulangan yang telah dijadwalkan atau maximum berlaku dalam waktu 30 hari sejak tanggal keberangkatan pertama, mana yang lebih dahulu


Untuk Tiket Satu Kali Perjalanan, Pada saat Tertanggung turun dari pesawat di Bandara Tujuan Akhir pada tanggal kedatangan yang telah dijadwalkan
Keterlambatan Penerbangan Sejak jadwal keberangkatan awal/transit yang tertera di tiket Pada saat Pesawat Maskapai Penerbangan lepas landas
Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat Sejak Bagasi terdaftar pada saat check in di Bandar Udara dan memiliki Baggage Tag yang dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan Pada saat Bagasi diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung dan/atau Bagasi diambil oleh Tertanggung
2.Harga Premi Rp. 12.000,- per pax per tiket sekali jalan
3.Kondisi penjualan Suka Rela atau Optional, berlaku untuk penjualan individu, group maupun block seat
4.Berlaku untuk seluruh rute penerbangan Maskapai, baik domestik maupun international
5.Penjualan Sriwijaya Travel Insurance bersamaan atau menjadi satu dengan tiket yang dijual dan diisued dalam Sriwijaya Online Ticketing System, tidak dapat dijual secara terpisah / retail
6.Tidak ada batasan umur, berlaku untuk penumpang infant sepanjang membeli dan membayar premi asuransi
7.Premi bersifat non refundable
8.Berlaku untuk tiket open maksimal 12 bulan sejak tanggal issued ticket
9.Peserta asuransi wajib mencantumkan nama pax sesuai ID, kode penerbangan, kode booking, tanggal dan jam keberangkatan, sekali jalan atau pulang-pergi, dengan kondisi yang sama dengan ticket issued
10.Bukti pembelian asuransi tercantum pada kode / inisial dalam ticket yang diisued atau invoice penjualan ticket
Seluruh kondisi yang terkait dengan pertanggungan dan manfaat yang ditawarkan oleh Sriwijaya Travel Insurance selalu merujuk dan tunduk kepada Polis Asuransi yang berlaku dan diterbitkan oleh PT Citra International Underwriters selaku Penanggung
Prosedur Klaim
1.Tenggat waktu pelaporan adalah 30 hari sejak terjadinya kejadian klaim
2.Segera melaporkan Klaim kepada Call Center PT CIU Insurance di no. 0 800 1000 248 (CIU)
3.Tertanggung atau Kuasa Tertanggung atau Ahli Waris wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Klaim kepada Bagian Klaim PT CIU Insurance
4.Dokumen wajib yang harus dilampirkan :
a.E-Tiket dan Boarding Pass
b.ID dalam bentuk KTP/SIM/Passport
c.Copy Cover Rek. Buku Tabungan
d.PIR (Property Irregularity Report), khusus untuk Klaim Bagasi yang berasal dari Bagian Lost and Found di Bandara Tujuan dari Airlines yang bersangkutan
5.Klaim yang berasal dari Group dapat dikuasakan kepada 1 orang, berdasarkan surat kuasa

PT Citra International Underwriters
MNC Tower Lt. 9 Menara Prima, Lt. 22
Jln. Kebon Sirih Lt. 9 Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Pusat Jakarta Selatan
Telp. 021 392 9940 Telp. 021 5794 8383
Fax. 021 392 9941 Fax. 021 5794 8384
Call Center 24H (free toll) 0 800 1000 248

BURUAN DAFTAR SEAT TERBATAS................ PAKET PROMO TOUR JANUARI..... Tanggal 24 s/d 26 jan 13 .... 3 HARI 2 MALAM (via berau)DERAWAN + P.MARATUA + PULAU KAKABAN DAN SANGALAKI..... PAKET STANDAR : (HOMESTAY kipas angin) Sudah Termasuk : 1).Mobil antar jemput Bandara-Pelabuhan 2).SpeedBoat (pelabuhan-Derawan-3pulau lainnya) PP 3).Penginapan Standar(kipas angin) 1 kamar 2 orang 4).Asuransi Perjalanan 5).Free Snourkling 1 hari saat keliling pulau 6).Makan 5X (2xsarapan+1xRicebox+2xmakan malam) 7).Minimal 8-10 pax/org 8.FREE Tiket Masuk Pulau....... BISA GABUNGAN BISA KELOMPOK...... INFO LENGKAP : 085390581738/081520476888/087810020232 PIN BB 28B54437