Dezwan Travel merupakan salah satu agen resmi penjualan TIKET PESAWAT,PAKET WISATA,VOUCHER HOTEL dan sebagainya.Disini kami membuka peluang untuk anda bergabung bersama kami dalam menjalankan keagenan Tours & Travel.
Inilah saatnya bagi siapa saja untuk memiliki usaha dibidang TOURS & TRAVEL . Dengan sistem reservasi online sekarang anda dengan mudah mendapatkan tiket pesawat murah . Dengan bergabung bersama kami anda bisa menggunakannya untuk keperluan sendiri , keluarga , kantor ataupun anda jual untuk umum . Disini anda dapat melakukan pengecekan harga sendiri untuk berbagai maskapai , melihat jumlah kursi yang tersedia , melakukan booking tiket dan mencetak sendiri tiket di rumah/kantor tempat anda bekerja . Dan usaha ini dapat juga anda gabungkan dengan usaha anda yang sudah ada misalnya warnet,counter handphone & pulsa,ataupun salon .
Bila hanya menjalankan bisnis menjadi Travel Agent dengan kategori UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dengan modal kecil tidak memerlukan perizinan apa-apa, dikarenakan dilindungi undang undang hak warga negara untuk berusaha.
PERATURAN MENTERI PARIWISATA,SENI DAN BUDAYA
Pasal 3
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa perjalanan wisata.
(3) Bidang usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis usaha:
a. Biro perjalanan wisata; dan
b. Agen perjalanan wisata.
(4) Pelaku Usaha jenis usaha biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a) berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum.
(5) Pelaku Usaha jenis usaha agen perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b) dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai peraturan perundang-undangan;
(6) Pelaku Usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai peraturan perundang-undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
(7) Pelaku Usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melakukan pendaftaran usaha pariwisata berdasarkan keinginannya sendiri.
TUNGGU APA LAGI JALANKAN USAHA DENGAN INVESTASI YANG MASUK AKAL BERBISNIS ITU YANG JELAS JANGAN TERTIPU BISNIS INVESTASI ABAL-ABAL BOS !!!
WASPADAI PENIPUAN DI BISNIS ONLINE YANG SEMATA-MATA HANYA MEMPERKAYA SI PEMILIK BISNIS ITU SENDIRI
PAKAILAH AKAL RASIONAL ANDA UNTUK MENENTUKAN ARAH MASA DEPAN